iPhone 16 Dilarang Dijual di RI, Luhut Tegaskan Produksi
Bali, PaFI Indonesia — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan urgensi produksi dalam negeri saat merespons larangan penjualan produk Apple iPhone 16 di Indonesia.
Luhut mengatakan sebenarnya Indonesia terbuka terhadap semua. Namun, Indonesia juga punya kebijakan mendorong produksi di dalam negeri.
“Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” kata Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Luhut menyampaikan pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan luar negeri berinvestasi dengan membangun pabrik di Indonesia. Pemerintah pun mendorong investasi dalam bentuk proyek padat karya.
Dia mencontohkan beberapa investasi bidang tekstil yang sudah masuk di Kertajati dan sekitar Solo. Pemerintah menyambut baik investasi itu karena mengedepankan industri padat karya.
“Jadi kita tidak bicara high tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia melarang penjualan produk Apple iPhone 16. Keputusan itu dibuat karena Apple dinilai belum mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pemerintah hendak menagih kekurangan investasi Apple di Indonesia. Apple menjanjikan investasi Rp1,71 triliun, tetapi baru terpenuhi Rp1,48 triliun.
Merujuk laporan Bloomberg yang dilansir CNBC Indonesia, Apple berencana menambah investasi melalui pembangunan pabrik di Bandung.
Apple Ingin Temui Kemenperin?
“Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.
Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. “Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.
Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.